sejarah organisasi
Sehubungan dengan maraknya masalah pelanggaran Hak Asasi
Manusia, maka Pemerintah telah mengambil keputusan untuk membentuk Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS-HAM) melalui Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 50 Tahun 1993. Keputusan tersebut menyatakan bahwa Pemerintah
mulai memberikan perhatian yang lebih serius pada persoalan Hak Asasi Manusia.
Komitmen ini lebih lanjut diwujudkan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor
39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjadi acuan utama pemajuan dan
perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia serta dibentuknya Kantor Menteri
Negara Urusan Hak Asasi Manusia dalam Kabinet Persatuan Nasional sesuai dengan
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 355/M Tahun 1999.
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 134
Tahun 1999, Kantor Menteri Negara Urusan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas
pokok dan fungsi sebagai berikut : (1) perumusan kebijakan, (2) koordinasi, (3)
peningkatan peran serta masyarakat dan (4) pelaporan dan evaluasi. Keputusan
Presiden tersebut merupakan dasar arahan dalam upaya terhadap peningkatan Hak
Asasi Manusia dan kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Negara
Urusan Hak Asasi Manusia Nomor : KEP. 08/Meneg-HAM/I/2000 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Staf Menteri Negara Urusan Hak Asasi Manusia.
http://arifpane.blogspot.com/2010/01/sejarah-organisasi.html
0 komentar:
Posting Komentar